Baku Tembak di Rumah Jenderal

3 Hal Janggal Disorot Mahfud MD di Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Ini sederet hal yang dianggap janggal dari kasus baku tembak di rumah jenderal oleh Mahfud MD.

Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ini sederet hal yang dianggap janggal dari kasus baku tembak di rumah jenderal oleh Mahfud MD. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - kasus baku tembak di rumah jenderal yang terjadi pada sesama anggota polisi masih jadi sorotan banyak pihak.

Peristiwa baku tembak di rumah dinas pejabat Polri, kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut terjadi antara Brigadir Nopryansah yosua atau Brigadir J dengan Bharada E.

Akibat peristiwa tersebut, Brigadir J meninggal dunia.

Salah satu pihak yang menyoroti berbagai kejanggalan pada kasus tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD.

Ini sederet hal yang dianggap janggal dari kasus baku tembak di rumah jenderal oleh Mahfud MD.

Pertama, yang disoroti Mahfud MD adalah waktu diumumkannya kasus penembakan tersebut.

Pasalnya pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu enggak ada, baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Terus Menangis Saat Didampingi Psikolog, Paparkan Kala Ditodong Sampai Baku Tembak

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menambahkan atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

Ia melanjutkan poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. Keterangan polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas.”

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

Baca juga: Peluk Cium Fadil Imran untuk Ferdy Sambo, Kontras Soroti Kejanggalan Baku Tembak di Rumah Jenderal

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga dimana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud harus segera diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun mengapresiasi upaya Kapolri yang telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini.

“Nah itu, harus dibuat terang oleh Polri dan Pak Kapolri, dengan baik sudah melakukan itu membuat terang itu, dengan membuat tim. diharapkan tim ini menjadi betul-betul membuat terang,” ucapnya.

“Jangan mengejar tikus, atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja. kan cara-cara mengejar tikus itu kan sudah ada caranya. Apalagi polisi sudsh profesional. Saya melihat orang-orangnya juga kredibel,” lanjut Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan kasus penembakan yang menyeret dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E sebagai pelaku penembakan dan Brigadir J sebagai korban tewas, tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja.

"Karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Upaya Polisi Jawab Kejanggalan di Kasus Baku Tembak Sesama Polisi, Tak Ada Penjelasan Rinci

Sebagaimana dijelaskan Ramadhan, penembakan yang melibatkan dua orang anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di rumah Ferdy Sambo itu, telah terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Namun kabar penembakan ini baru diketahui publik pada Senin (11/7/2022).

"Dua-duanya dalah staf atau Propam dari Mabes Polri."

"Brigadir J (adalah) drivernya ibu (istri Kadiv Ferdy Sambo) sedangkan Bharada E merupakan ADC (ajudan pribadi) dari pak kadivnya (Ferdy Sambo)," kata Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Merinci 3 Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved