Gugatan PS Glow Dikabulkan, Juragan 99 Harus Hentikan Produksi MS Glow & Ganti Rugi Rp 37 M

Sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Via Tribunnews
Crazy Rich Malang Juragan 99 Gilang Widya Pramana. Sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Gugatan tersebut atas perkara merek dagang.

PStore Glow merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kecantikan dan kesehatan. Perusahaan tersebut merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Baca juga: Resmi Menjadi Sponsor Ducati Gresini Team, MS GLOW For MEN Ajak Komunitas Nonton Bareng Seri Mugello

Dalam perkara tersebut, ada 6 tergugat, yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Baca juga: MS GLOW For MEN Sponsori Pebalap Gresini Ducati, Fabio Di Giannantonio di MotoGP Italia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Juragan 99 Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved