Kabar Seleb
3 Fakta Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Pengakuan Keluarga Korban hingga Polisi
Berikut ini fakta-fakta terkait tempat karaoke Ayu Ting Ting yang menewaskan tiga orang.
"(Karena miras oplosan) masih proses penyelidikan," imbuhnya.
3. Pemasok miras telah ditetapkan sebagai tersangka
Kembali dikutip dari Tribunnews, pemasok miras oplosan yang ditangkap pada Jumat (1/7/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara, kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengaku bahwa dirinya adalah pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu pengunjung dan dua orang pemandu lagu meninggal dunia.
AM menjual merek miras ternama dengan harga murah.
Hal ini membuat konsumen terbuai.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal."
"Sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," beber Malau.
Miras tersebut ditawarkan dengan harga Rp 200 ribu hingga rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," jelas Malau.
Pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik.
Hal ini guna mengetahui kadar miras dan membuktikan apakah miras tersebut merupaka miras oplosan.
Atas perbuatannya, AM dijerat beberapa pasal.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Nur Alamsyah) (Grid.id/Novia/Anggita Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu