Kabar Seleb
3 Fakta Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Pengakuan Keluarga Korban hingga Polisi
Berikut ini fakta-fakta terkait tempat karaoke Ayu Ting Ting yang menewaskan tiga orang.
Tak terima dengan kelalaian ini, pihak keluarga korban, SA pun melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya, yakni Reno Ardiansyah, pelantun Alamat Palsu itu dilaporkan atas kasus kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022), dikutio dari Grid.id.
Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Reno pun mempertanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tempat karaoke itu.
Seharusnya, tempat karaoke tersebut tak menjual miras oplosan.
Tak hanya itu, pihak pengunjung pun tak boleh untuk membawa miras dari luar.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," tuturnya.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dilaporkan Terkait Meninggalnya Tiga Orang di Tempat Karaoke, Ini Sosok Pelapornya
2. Polisi bantah Ayu Ting Ting dipolisikan

Dikutip dari Grid.id, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa laporan tersebut bukan atas nama Ayu Ting Ting, melainkan manajemennya di Bengkulu.
"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu."
"Ayu itu kan hanya franchise (tempat karoke), bukan punyanya Ayu Ting Ting," ucap Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, tiga korban pun tak meninggal di lokasi kejadian, tetapi di rumah sakit.
"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ, meninggalnya di rumah sakit," tegas Sudarno.
Polisi pun masih melakukan penyelidikan terkait penyebab korban meninggal lantaran miras oplosan.