Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi

Penyanyi Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Pengacara Korban Meninggal Pegang Saksi Kunci

Penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi Polda Bengkulu setelah 2 pemandu lagu dan seorang pengunjung di Karaoke Ayu Ting Ting meninggal dunia.

Editor: Kisdiantoro
Kolase TribunJabar.id / Instagram Ayu Ting Ting
Penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi Polda Bengkulu setelah 2 pemandu lagu dan seorang pengunjung di Karaoke Ayu Ting Ting meninggal dunia. 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA BENGKULU - Penyanyi Ayu Ting Ting bakal berhadapan dengan hukum setelah dua orang pemandu lagu dan seorang pengunjung tempat karaoke milik artis tersebut meninggal dunia.

Pengacara korban meninggal dunia melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu pada Kamis (7/7/2022) malam.

Pengacara orangtua pemandu lagu yang meninggal dunia, Sarah Aulia, mengaku memiliki saksi kunci sehingga melaporkan Ayu Ting Ting ke polisi.

Hal yang diperkarakan kepada sahabat Andre Taulany di acara Lapor Pak itu adalah kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Baca juga: Pengunjung dan Pemandu Lagu Karaoke Ayu Ting Ting Meninggal, Diduga karena Miras Oplosan

Sebagai informasi, dua orang pemandu lagu dan seorang pengunjung meninggal dunia di tempat karaoke Ayu Ting Ting (ATT) setelah menenggak minuman keras oplosan.

Pemasok miras oplosan pun sudah ditangkap oleh Polda Bengkulu.

Keberadaan miras oplosan ini dipertanyakan oleh orangtua korban meninggal. Sebab, miras oplosan barang yang dilarang masuk ke tempat karaoke.

Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan keteranngan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). Mereka melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu imbas meninggalnya Sarah Aulia karena miras oplosan. (Tribun Bengkulu)
Tim kuasa hukum didampingi orang tua almarhumah Sarah Aulia saat memberikan keteranngan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022). Mereka melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu imbas meninggalnya Sarah Aulia karena miras oplosan. (Tribun Bengkulu) ()

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022). 

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand. 

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno. 

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini. 

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya. 

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar. 

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno. 

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved