Medina Zein Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini yang Dilakukan Lukman Azhari untuk Istrinya
Medina Zein Telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya namun sang suami yakni Lukman Azhari meminta dilakukan penangguhan penahanan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Medina Zein kini telah secara resmi ditahan di Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik dan penipuan yang dilaporkan oleh beberapa artis pada beberapa waktu lalu.
Melansir dari intipseleb pada Kamis, 7 Juli 2022, Medina Zein diketahui telah mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan.
Ketika mendatangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Medina Zein tampak hanya bisa tertunduk dan ia tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media yang mewawancarainya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Denny Wicaksono mengatakan, Medina Zein akan dititipkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan.
"Tim penyidik melakukan penahanan di kami berdasarkan nota pendapat JPU (Jaksa Penuntut Umum). Akhirnya kami sependapat bahwa tersangka atas nama Medina kami tahan selama 20 hari kedepan, kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Denny Wicaksono saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sementara kasus Medina Zein ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan persidangan segera.
Namun, terkait kapan tepatnya waktu persidangan tersebut belum disebutkan dengan lebih detail.
"Untuk cepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Denny Wicaksono.
Sebelumnya, tak hanya Uya Kuya saja, Medina Zein juga dilaporkan oleh Marissya Icha di Polda Metro Jaya pada September 2021 lalu terkait pencemaran nama baik.
Atas laporan tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Tak hanya itu saja, Medina Zein juga dilaporkan atas dugaan pengancaman kepada Uci Flowdea pada Oktober 2021 lalu. Uci mengaku telah diancam oleh Medina Zein setelah ia meminta uangnya kembali karena transaksi jual beli tas yang ternyata palsu.
Laporan tersebut menjerat Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP dan telah ditindaklanjuti hingga status Medina Zein telah menjadi tersangka.
Disamping itu, dilansir dari antvklik pada Kamis, 7 Juli 2022, suami Medina Zein yaitu Lukman Azhari tak tinggal diam melihat sang istri ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Ketika kasus Medina Zein sudah diserahkan ke kejaksaan, Lukman Azhari berniat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Razman Arif Nasution yang mewakili Lukman Azhari.