Bikin Sedih, Napi di Indramayu Keluar Penjara Tak Ada yang Jemput, Terharu Saat Diongkosi Kalapas

Mastari hanya bersujud di depan Lapas Kelas II B Indramayu. Ia bingung karena tak ada keluarga yang menjemput.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat (kiri) saat menghampiri Mastari, narapidana yang dapat program perpanjangan asimilasi di Lapas Kelas II B Indramayu, Jumat (8/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Mastari menjadi salah satu narapidana yang mendapat program perpanjangan asimilasi di Lapas Kelas II B Indramayu, Jumat (8/7/2022).

Meski demikian, perasaan narapidana kasus laka lantas tersebut justru bercampur aduk, terutama saat menyaksikan narapidana lainnya yang saat keluar langsung disambut anggota keluarganya masing-masing.

Pada momen tersebut, tidak ada satu pun anggota keluarga yang menjemputnya di depan Lapas Kelas II B Indramayu, kondisinya berbeda dengan 29 narapidana lain yang hari ini juga dirumahkan.

Pantauan Tribuncirebon.com, setelah keluar dari gerbang utama Lapas Kelas II B Indramayu, yang dilakukan Mastari justru bersujud syukur di tengah pemandangan narapidana lain yang berpelukan dengan anggota keluarganya.

Terhitung sekitar 5 menit ia melakukan sujud syukur tersebut sembari terisak tangis seorang diri.

Bahkan di saat narapidana lain sudah meninggalkan lapas, Mastari masih dalam posisi sujud syukur.

Saat itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat tampak menghampiri Mastari.

Ia juga menanyakan perihal apakah ada keluarga yang datang menjemput.

Mastari pun menjawab tidak ada dan mengaku akan pulang sendirian ke rumah dengan menaiki mobil angkutan umum.

Mendengar hal itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat memotivasi Mastari.

Ia juga membekali Mastari ongkos untuk pulang.

"Mastari ini narapidana kasus laka lantas, sebelumnya ia dipidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujar Beni Hidayat.

Dalam program perpanjangan asimilasi ini, Mastari beserta 29 narapidana lainnya yang dirumahkan hari ini sudah memenuhi persyaratan.

"Jadi syaratnya mereka itu bukan residivis atau baru pertama kali masuk penjara, kemudian sudah menjalani setengah dan 2/3 masa pidananya itu tidak melebihi 30 Desember 2022," ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Panggung Hajatan di Indramayu Roboh Bikin Tamu Masuk Sungai, Ada Artis Pantura Datang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved