Tips Cara Mengolah Daging Kurban dari Wabah PMK dari Ahlinya, Jangan Langsung Dicuci

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 terkait ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Tiah SM
Foto ilustrasi: Tim DKPP Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan kurban di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (5/7/2022). Ermariah memberikan tips cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat hari lagi, umat Islam akan memperingati hari raya Iduladha 1443 H.

Akan tetapi, saat ini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah merajalela menyerang hewan ternak.

Wabah PMK di Bandung sudah ditemukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay, dan Cibiru.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 terkait ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Bila hewan ternak tersebut memiliki gejala klinis ringan, semisal lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, dan tak nafsu makan, ditambah keluar air liur berlebih, maka masih sah untuk dikurbankan.

Kepala Bidang Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Ermariah, memberikan tips cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK.

Pertama, daging jangan dicuci, karena virus PMK akan bertahan di dalam air dan dapat menyebar di saluran air.

"Virus PMK di dalam air bisa hidup selama 75 hari. Dan virus ini bertahan lama di udara suhu luar, serta bertahan lama di benda-benda," katanya di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).

Kedua, dianjurkan langsung direbus selama 30 menit dan air rebusannya langsung dibuang

Ketiga, saat mendapatkan daging, langsung simpan di suhu kulkas, dan setelah 24 jam baru dibekukan di freezer.

"Ya sarannya sih jika merasa daging kotor, rebus dan buang airnya kemudian baru bisa diolah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved