Kabar Seleb
Doni Salmanan Berharap Dihukum Ringan, Suami Dinan Fajrina Minta Doa, Perkara Sudah di Pengadilan
Doni Salmanan menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berharap dilancarkan
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa bulan ditahan akhirnya berkas perkara Doni Salmanan telah diserahkan ke pengadilan.
Baru-baru ini, Doni Salmanan datangi Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
Kedatangannya itu terkait kasus penipuan berkedok investasi yang menjeratnya.
Di kesempatan tersebut, Doni Salmanan menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Suami Dinan Fajrina kini minta doa agar dilancarkan proses hukumnya. Bahkan Doni Salmanan sempat mengungkap harapannya agar dirinya dihukum ringan.
Baca juga: Moge dan Mobil Mewah Crazy Rich Doni Salmanan Kini Diamankan di Kejari Kabupaten Bandung
Pria asal Soreang Bandung itu datang dengan penampilan yang begitu rapi.
Ia mengenakan batik lengan panjang, lengkap dengan sepatu hitam.
Doni Salmanan juga nampak begitu sehat dan siap mengikuti sidang pengadilan atas kasusnya tersebut.
Polisi mengatakan bahwa barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Kejari Bale, Bandung.
"Barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejari Bale Bandung, dan semuanya sudah diterima lengkap," ucap pihak kepolisian, dilansir Tribun Style dari YouTube Cumicumi pada Selasa, 5 Juli 2022.
"Saat ini kita tinggal mengirimkan tersangka (Doni Salmanan) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.
Disebutkan, ada 141 barang bukti yang telah diserahkan ke Kejaksaan dengan nilai Rp 64 miliar.
"Ada 141 item dalam bentuk barang bergerak dan tidak bergerak.
Nilainya kurang lebih Rp 64 miliar," jelas pihak kepolisian.
Saat ini, Doni Salmanan hanya bisa pasrah akan nasibnya.
Ia tak hentinya berdoa agar pengadilan bisa memberikan keringanan hukuman baginya kelak.
"Saat ini saya akan mempersiapkan untuk persidangan.
Jadi mohon doanya agar semua dilancarkan dan untuk vonis diringankan semuanya," tutur Doni Salmanan mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Pengadilan, Doni Salmanan Minta Doa, Berharap Dihukum Ringan
Doni Salmanan Segera Disidang, Dinan Fajrina Kangen Berat
Kasus Doni Salmanan ada perkembangan, Dinan Fajrina mengungkap kerinduan pada sang suami.
Lama tak terdengar, akhirnya Doni Salmanan segera menjalani persidangan yang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui Doni Salmanan terjerat kasus trading Quotex yang diduga sebagai penipuan.
Saat berita ini diterbitkan belum ada kepastian tanggal persidangan Doni Salmanan.
Ketika Doni Salmanan kembali muncul di pemberitaan, Dinan Fajrina mengungkap kerinduannya pada sang suami.
Kerinduannya itu disampaikan melalui unggahan Instastory miliknya, Senin (4/7/2022).
Di Instastory miliknya, terlihat perempuan asal Bandung itu mengunggah foto-foto bersama Doni Salmanan yang ada di feed-nya.

Baca juga: Surat Cinta Doni Salmanan dari Bui Bocor, Wanti-wanti Dinan Fajrina Menjaga Hati dan Jangan Tergoda
Pada Instastory terakhirnya, Dinan Fajrina mengungkap kerinduan pada Doni Salmanan.
"I miss you like literally everyday (aku merindukanmu benar-benar setiap hari)," tulis Dinan Fajrina, dikutip dari Instagram @dinanfajrina pada Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, ia dan sang suami adalah orang tangguh yang dipilh Tuhan untuk menghadapi masalah tersebut.
"But God knows, we're tough enough! (Tapi Tuhan tahu, kita cukup tangguh)," imbuh Dinan Fajrina.
Dinan juga mengungkap bahwa setiap harinya ia senantiasa mendoakan Doni Salmanan.
"Suamiku, doaku mengiringi di setiap helaian nafasmu," kata Dinan Fajrina.
Terakhir Dinan Fajrinya menyatakan cintanya yang teramat banyak untuk Doni Salmanan.
"I love you so so so so much. (Aku sangat mencintaimu)," pungkas Dinan Fajrina.
Perkembangan Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan bakal menjalani sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, berkas perkara Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Bukan itu saja, barang bukti dan tersangkanya juga bernasib sama.
"Ya, rencana (Doni Salmanan) dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.
Total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi.
"Ya, termasuk barang buktinya," katanya.
Barang bukti itu sebelumnya dibawa ke Jakarta karena kasus ini ditangani Mabes Polri.
Bahkan video towing yang mengangkut mobil mewah milik Doni Salmanan sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.