Kabar Seleb

Doni Salmanan Berharap Dihukum Ringan, Suami Dinan Fajrina Minta Doa, Perkara Sudah di Pengadilan

Doni Salmanan menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berharap dilancarkan

Editor: Hilda Rubiah
Tribun JabarNazmi Abdurahman
Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman 

Menurutnya, ia dan sang suami adalah orang tangguh yang dipilh Tuhan untuk menghadapi masalah tersebut.

"But God knows, we're tough enough! (Tapi Tuhan tahu, kita cukup tangguh)," imbuh Dinan Fajrina.

Dinan juga mengungkap bahwa setiap harinya ia senantiasa mendoakan Doni Salmanan.

"Suamiku, doaku mengiringi di setiap helaian nafasmu," kata Dinan Fajrina.

Terakhir Dinan Fajrinya menyatakan cintanya yang teramat banyak untuk Doni Salmanan.

"I love you so so so so much. (Aku sangat mencintaimu)," pungkas Dinan Fajrina.

Perkembangan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan bakal menjalani sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, berkas perkara Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman
Doni Salmanan turut dihadirkan saat pelimpahan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (572022). Tribun JabarNazmi Abdurahman (Tribun JabarNazmi Abdurahman)

Bukan itu saja, barang bukti dan tersangkanya juga bernasib sama.

"Ya, rencana (Doni Salmanan) dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.

Total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi.

"Ya, termasuk barang buktinya," katanya.

Barang bukti itu sebelumnya dibawa ke Jakarta karena kasus ini ditangani Mabes Polri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved