Kamis, 7 Mei 2026

PPKM Level 2 Kembali Diberlakukan di Jakarta, Simak Lagi Aturan PPKM

Pada keputusan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikategorikan PPKM level 2.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Suasana menjelang malam terlihat kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikategorikan PPKM level 2 mulai 4 Juli 2022 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 dan Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali, perpanjangan PPKM dimulai pada 5 Juli-1 Agustus 2022.

Pada keputusan ini, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dikategorikan PPKM level 2.

Dalam aturan lengkap PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Aturan lainnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Selengkapnya, berikut aturan lengkap PPKM Level 2 yang diberlakukan di Jabodetabek dikutip dari covid19.go.id:

1. Kegiatan Belajar-Mengajar

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: UPDATE Covid Sore Ini Ada Penambahan 2.577 Kasus Baru, Naik Dibanding Sebelumnya

2. Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen work from home (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina hingga industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas 75 presen staf pelayanan masyarakat dan 50 persen staf pelyanan administrasi.

3. Perhotelan Non-Karantina

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung dan kapasitas maksimal 75 persen.

- Fasilitas pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen serta diijinkan penyediaan hidangan prasmanan.

4. Pasar Modal dan Teknologi Seluler

- Beroperasi dengan kapasitas 75 persen staf.

5. Industri Orientasi Ekspor

- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 7s persen staf untuk tiap shift hanya di fasilitas produksi.

- 50 persen untuk pelayanan administasi perkantoran.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pengaturan masuk serta pulang.

- Dilarang karyawan makan secara bersamaan.

6. Kegiatan di Supermarket, Hypermarket, dan Pasar

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

- warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen serta waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang brelokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB, berkapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00-02.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.

8. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan

- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00 WIB.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus setiap anak usia enam sampai 12 tahun.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.

9. Kegiatan di Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung.

- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapsitas maksimal 75 persen dan wkatu makan maksimal 60 menit.

10. Kegiatan di Fasilitas Umum

- Wajib memakai masker, menjaga protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua sedangkan anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

11. Kegiatan Seni, Budaya, Olaharaga dan Sosial Kemasyarakatan

- Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

12. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

- Dapat diadakan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Penanganan Covid

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved