Mulai Hari Ini Beli Pertalite Hanya Bisa Pakai MyPertamina, Ini Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

Simak di sini tata cara mendaftar aplikasi MyPertamina untuk jenis kendaraan yang diwajibkan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunStyle.com / kolase
Jenis kendaraan yang diwajibkan mendaftar pada aplikasi MyPertamina, hanya bisa beli petalite dan solar lewat aplikasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak di sini tata cara mendaftar aplikasi MyPertamina untuk jenis kendaraan yang diwajibkan.

Seperti diketahui per 1 Juli 2022, pembelian BBM jenis pertalite atau solar bersubsidi hanya bisa dibeli melalui aplikasi MyPertamina.

Adapun pemilik kendaraan yang diwajibkan untuk mendaftar adalah pemilik kendaraan roda empat.

Pemilik kendaraan tersebut bisa mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina ataupun situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Lalu bagaimana cara mendaftar aplikasi MyPertamina?

Melansir situs resmi subsiditepat.mypertamina.id, berikut ada tahapannya:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya

2. Buka situs: subsiditepat.mypertamina.id

Baca juga: Ini Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2022, Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex, Dexlite, hingga Turbo

3. Centang informasi memahami persyaratan

4. Klik daftar sekarang

5. Ikuti instruksi dalam website tersebut

6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina

Pada tahap awal, Pertamina akan melakukan uji coba pembelia pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina di 11 daerah yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.

Apa saja daerahnya?

Berikut adalah daftarnya:

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kab. Agam

3. Kota Padang Panjang

4. Kab. Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kab. Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved