Breaking News

Kepala SMKN 2 Garut Akan Laporkan Balik Orang yang Melaporkan Dia, Pertanyakan soal Ini

Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, tak terima dilaporkan ke polisi oleh warga atas dugaan penyerobotan tanah warga di samping sekolah.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, saat memberikan keterangan mengenai status tanah yang diklaim seseorang sebagai miliknya, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar, tak terima dilaporkan ke polisi oleh warga atas dugaan penyerobotan tanah warga di samping sekolah.

Atas laporan tersebut, ia membeberkan status tanah tersebut. Dia menyebut tanah itu sebelumnya sudah sudah dibeli oleh provinsi atas pengajuan dari kepala sekolah sebelum dirinya.

"Tanah tersebut sudah dibeli oleh kepsek sebelum saya. Saya keberatan jika dijustifikasi bahwa saya telah melakukan penyerobotan tanah," ujar Dadang saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini hendak membangun ruang kelas baru di tanah tersebut karena sudah menjadi aset provinsi.

Namun, saat proses pengerjaan, muncul orang yang mempersoalkannya.

Pihaknya pun akan segera melakukan langkah-langkah musyawarah dengan membuka dokumen pendukung dengan mengundang berbagai pihak termasuk pelapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Yang saya heran, yaitu kenapa pelapor tidak melaporkan penjual yang dulu dibeli olehnya, kenapa melaporkan saya. Harusnya kan kalau muncul persoalan begini, itu tanyakan dulu ke yang menjual saat itu," ucapnya.

Baca juga: Kepala Sekolah SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Serobot Tanah Warga di Samping Sekolah

Jika dalam hasil musyawarah tersebut pihak pelapor masih tetap memperkarakan kasus ke kepolisian, ia menyebut tidak akan segan untuk melapor balik atas pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan, saat ini sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Tim pengacara kami akan gugat balik, pencemaran nama baik, karena saya tidak merasa melakukan seperti itu. Saya ke sini 2020 sementara tanah itu tahun 2019 sudah dibeli," ucapnya.

Dadang membeberkan selama ini bukan hanya pihak pelapor yang menyoal tanah tersebut, namun sudah ada empat orang yang datang kepadanya.

Baca juga: Desy Ratnasari Dapat Dukungan Penuh PAN Indramayu untuk Maju di Pilgub Jabar, Sosok Komplet

Bahkan, menurutnya, tanah di tengah sekolah pun pernah diakui oleh orang tidak dikenal namun hal tersebut gagal lantaran tidak cukup bukti.

"Sudah ada empat orang yang mengklaim tanah ini, salah satunya pernah dicek ke BPN ternyata bukan di sini, tapi di belakang," ucapnya.

Sebelumnya, ia dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor ke Polres Garut atas dugaan penyerobotan tanah di samping sekolah SMKN 2 Garut.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Polres Garut pada Rabu (29/6/2022) sore. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved