BERITA POPULER Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek Polisi, Mi Bisa Tahan 5 Bulan
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pabrik tersebut mengolah bahan pangan menggunakan bahan berbahaya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah pabrik mi yang berproduksi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung digerebek polisi Rabu (29/6/2022).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pabrik mi tersebut mengolah bahan pangan menggunakan bahan berbahaya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan mereka telah menyegel pabrik mi tersebut dan menyatakan kalau mi produksi pabrik itu mengandung formalin di luar ambang batas.
Diketahui kalau pabrik mi berformalin itu beroperasi secara tertutup sehingga tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahuinya.
"Kami menyelidiki selama satu bulan dan didapatkan informasi, bahwa memproduksi mi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji," ujar Kusworo, di tempat kejadian perkara.
Kusworo mengatakan, dalam prosesnya, mi disebut menggunakan formalin.
"Sehingga kedaluwarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa empat sampai lima bulan. Dengan menggunakan formalin, minya juga bisa lebih kenyal," kata Kusworo.
Dia mengatakan, mi tersebut sudah diuji dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu sebagai indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin.
Baca juga: Tahu Formalin Dijual di Purwakarta dan Majalengka, Pembuatnya di Subang Untung Puluhan Juta
Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.
"Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari," ucap dia.
Baca juga: Harga Cabai Kian Pedas, Petani di Lembang Justru Waswas, Ini Penyebabnya
Dari informasi yang didapat juga, mi tersebut hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Bandung.
"Disebar ke beberapa pasar. (Nama) pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar, bahwa mi yang masuk dari pemasok ini adalah mi yang mengandung formalin," ujarnya.
Sehingga, kata Kusworo, bisa dicari pemasok mi yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Dia mengatakan, efek mi berformalin, kalau dihirup bisa menimbulkan sesak napas. Juga bisa menyebabkan iritasi kalau terkena mata.
"Membuat mata merah. Bila dikonsumsi itu bisa menyebabkan diare bahkan bisa lebih parah, tergantung indeks berapa banyak yang dikonsumsi," katanya.
Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.
"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.
Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.
Baca juga: Puluhan Tahun Gelap, Kampung Cisoka di Sumedang Akhirnya Teraliri Listrik PLN
Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini.
"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.
Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)