BERITA POPULER Pabrik Mi Berformalin di Bandung Digerebek Polisi, Mi Bisa Tahan 5 Bulan

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pabrik tersebut mengolah bahan pangan menggunakan bahan berbahaya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan), saat berada di pabrik mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022). (Dok. Humas Polresta Bandung) 

"Membuat mata merah. Bila dikonsumsi itu bisa menyebabkan diare bahkan bisa lebih parah, tergantung indeks berapa banyak yang dikonsumsi," katanya.

Atas temuan pabrik pembuat mi berformalin ini, pihaknya kemungkinan akan melakukan sidak ke pasar.

"Kami juga akan meningkatkan kewaspadaan terhadap produksi mi yang lainnya," ujar Kusworo.

Dari penggerebekan pabrik itu, polisi mengamankan mi sebanyak lima karung, berat per karung 250 kilogram.

Baca juga: Puluhan Tahun Gelap, Kampung Cisoka di Sumedang Akhirnya Teraliri Listrik PLN

Selain itu juga formalin lima karung serta berbagai macam peralatan dan bahan baku dari pembuat mi ini. 

"Kami mengamankan 13 saksi dan satu tersangka, (Y)," katanya.

Y terancam terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved