Warga Geruduk Kantor Desa

Ibu-ibu Ciamis Naik Pitam, Kasus Rudapaksa Bocah Piatu Sampai ke Polsek, Malah Islah, Pelaku Bebas

Rupanya, kasus tersebut sampai ke polisi. Namun sayangnya, menurut ayah korban, kasus tersebut berakhir islah

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Ibu - Ibu yang merupakan tetangga korban rudapaksa melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang anak piatu berusia 11 tahun menjadi perhatian ibu-ibu di Ciamis.

Bocah maang tersebut diduga dirudapaksa 4 orang lelaki yang masih tetangganya.

Informasi yang diterima Tribunjabar.id, peristiwa tersebut terjadi 4 bulan ke belakang di lahan persawahan yang masih berada di wilayah Desa tersebut.

Baca juga: Bocah 11 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria di Ciamis Sempat Diperiksa Kesehatan Atas Dorongan Ibu-ibu

Anak piatu berinisial SM ini diduga dirudapaksa oleh 4 orang berinisial D yang seorang penjaga Desa, S tukang kayu, C bapa Tiri korban dan berinisial W yang masih keluarga korban.

Rupanya, kasus tersebut sampai ke polisi. Namun sayangnya, menurut ayah korban, kasus tersebut berakhir islah.

4 terduga pelaku mulai malam Minggu sudah dipanggil oleh Polsek Banjarsari dan akhirnya melakukan islah.

"Tapi tos beres sekarang mah (sudah beres). Yang mengurus pak Kuwu di Polsek, terus Nerima uang Rp 2,5 juta

Dengan kejadian tersebut, Ia mengaku bingung dengan masa depan putrinya yang masih kecil.

"Dia, putri saya satu satunya. Umur 11 tahun masih kelas 4 SD, harusnya emang kelas 5 SD," ucap T.

Hal tersebut menyulut emosi ibu-ibu yang merupakan tetangga korban.

Ibu-Ibu yang merupakan tetangga korban melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Desa.

Dari pantauan Tribunjabar.id, dalam aksi tersebut tampak puluhan ibu-ibu berbondong-bondong mendatangi kantor Desa dan berharap bertemu dengan kepala Desa untuk meminta keadilan bagi anak piatu yang diduga dirudapaksa oleh 4 orang laki-laki.

Satu Ibu bernama Delis menyampaikan, ini merupakan bentuk aksi demonstrasi untuk meminta keadilan yang menimpa terhadap anak kecil yang dilecehkan orang-orang dewasa.

Baca juga: Ibu-ibu di Ciamis Geruduk Kantor Desa karena Kasus Rudapaksa Bocah Piatu: Pak Kuwu Bela yang Mana?

"Kemarin (terduga pelaku) sudah diambil oleh pihak kepolisian, cuma satu malamnya juga gak, tengah malamnya sudah dibebaskan lagi. Korban dikasih uang Rp 2,5 juta yang katanya islah," ujarnya kepada Tribunjabar.id disela sela aksi demonstrasi di halaman kantor desa, Rabu (29/6/2022) siang.

Tindakan aksi ini, Ia bersama ibu-ibu melihat kondisi keluarga yang sudah tidak punya ibu dan kondisi ayahnya yang kurang normal.

"Ibunya sudah meninggal, bapaknya gitu agak kurang dan anaknya juga (SM) sama kurang," kata Delis.

Saat ini, bersama sejumlah puluhan ibu-ibu lain mempertanyakan dimana keadilan hukum untuk keluarga korban?

"Dimana keadilannya, apa (4 terduga pelaku) cuman bebas begitu saja dengan uang Rp 2,5 juta, itu bisa bebas melecehkan anak yang masih dibawah umur."

"Saya dan yang lain hanya ingin keadilan berlaku sesuai hukum yang ada. Kenapa sampai islah?," katanya.

Kepala Desa setempat, Imat Ruhimat menyampaikan, adanya aksi demonstrasi ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait adanya dugaan pelecehan seksual.

"Yang dilakukan, oleh orang sama-sama satu Desa. Kebetulan, saya kepala Desa disini harus bisa menjelaskan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa paham," ucapnya.

Menurutnya, yang dituntut masyarakat itu tentang hukum yang diberlakukan terhadap 4 orang terduga pelaku.

"Masyarakat menuntut, kenapa sih, ko tersangka sampai dibebaskan! Saya menjelaskan kepada masyarakat, intinya bahwa yang diduga pelaku oleh korban dengan saksi itu bertolak belakang. Jadi, ada beberapa hal yang mengakibatkan jadi tanda tanya bahwa benar gak sih orang ini bermasalah," kata Imat.

Sementara, Ia selaku kepala desa berharap tidak menginginkan orang yang memang tidak salah itu harus dihukum karena keterangan saksi yang belum jelas.

Baca juga: PILU Bocah Piatu di Ciamis Dirudapaksa 4 Pria, Termasuk Penjaga Desa dan Ayah Tirinya

"Terus polisi, lebih dari 24 jam itu harus dilakukan surat pemberitahuan kepada keluarganya. Makanya, itu bukan berarti memberhentikan penyidikan, itu tidak. Tapi, islah itu posisinya supaya nanti penyidikan tetap berlanjut tetapi yang keempat terduga pelaku ini harus jelas siapa-siapanya (pelaku)," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya sekarang ini yaitu mendorong masyarakat yang dari korban.

"Katanya, mau berkomunikasi dengan pihak kepolisian," ucap Imat. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved