Harga Rajungan di Jabar Terjun Bebas Dari Rp 140 Ribu Jadi Rp 25 Ribu, Banyak Nelayan Enggan Melaut 

jika nelayan mendapat paling besar 200 kilogram rajungan, mereka hanya mendapat hasil kotor Rp 5 juta, belum dipotong untuk operasional.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
Nelayan saat membongkar hasil tangkapn rajungan di Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Para nelayan di Kabupaten Indramayu mengeluh. Harga rajungan di Jawa Barat terjun bebas hingga menyentuh harga Rp 25 ribu per kilogram.

Padahal, jika dalam kondisi normal, harga rajungan seharusnya bisa dihargai dikisaran Rp 140 ribu per kilogram.

Sekretaris Jendral Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Budi Laksana, mengatakan para nelayan sebenarnya sempat merasa senang karena sebelumnya harga rajungan sudah kembali normal pascapandemi Covid-19.

Kendati demikian, dalam 1 bulan terakhir, harga rajungan justru kembali anjlok.

Harga tersebut, kata Budi Laksana, sangat jauh dari biaya operasional nelayan dalam sekali berangkat.

"Belum lagi ada biaya tambahan selain solar, ada gas untuk merebus rajungan, ikan sebagai umpan rajungan, dan memerlukan biaya untuk satu trip bisa mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Pasang Air Laut di Pangandaran, Ombak Makin Dekat Jalan, Nelayan Kesulitan Mencari Ikan

Disampaikan Budi Laksana, jika nelayan mendapat paling besar 200 kilogram rajungan, mereka hanya mendapat hasil kotor Rp 5 juta, belum dipotong untuk operasional.

kondisi ini tidak hanya berdampak pada nelayan, tapi juga pada perempuan sebagai pengelola (Piker) daging rajungan hingga sopir dan kuli angkut.

Karena kondisi tersebut, tidak sedikit nelayan rajungan yang memilih tidak melaut.

"Masalah harga rajungan ini tidak hanya di Jawa Barat, tapi daerah-daerah lainnya di Indonesia juga terkena dampaknya," ujar dia.

SNI meminta kepada pemerintah untuk turun tangan dalam melihat dampak anjloknya harga rajungan. Hal ini sesuai mandat UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Nomor 7 Tahun 2016.

Seorang nelayan rajungan asal Desa Pabean Udik, Kosim, mengatakan dalam beberapa waktu terakhir ia memilih untuk tidak berangkat melaut.

Mengingat, jika memaksa melaut, Kosim mesti menanggung risiko utang untuk biaya operasional.

"Mending tidak pergi melaut karena akan ada resiko hutang jika harus dipaksakan," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved