Persib Bandung

Persib Bandung Tak Boleh Banding Terkait Sanksi yang Dijatuhkan Pandis Piala Presiden 2022

Panitia Disiplin Piala Presiden 2022 menjatuhkan sanksi berat bagi Persib Bandung, buntut tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id/Deni Denaswara
Suporter Persib Badung atau bobotoh memenuhi tribun saat Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya di Piala Presiden 2022, di Stadion GBLA, Jumat (17/6/2022). Bobotoh tidak boleh ke stadion saat laga perempat final Persib Bandung. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Cipta Permana.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Panitia Disiplin Piala Presiden 2022 menjatuhkan sanksi berat bagi Persib Bandung, buntut tewasnya dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (Stadion GBLA), Kota Bandung.

Kedua Bobotoh di ketahui akan menyaksikan pertandingan antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya dalam babak penyisihan grup C, Jumat (17/6/2022) lalu.

Berdasarkan salinan surat keputusan sanksi Panitia Disiplin yang diperoleh Tribunjabar.id, Persib Bandung dipastikan tidak dapat lagi menggunakan Stadion GBLA sebagai venue pertandingan di babak perempat final Turnamen Piala Presiden 2022.

Baca juga: Marc Klok Ungkap Alasan Pakai Nomor 10 di Persib Bandung, Semoga Angkat Piala Lagi Katanya

Serta, setiap pertandingan Persib Bandung di gelaran turnamen Piala Presiden tahun 2022 dilarang diselenggarakan dengan adanya penonton.

Selain itu, dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Panitia Disiplin Piala Presiden 2022, Irjen Pol. (Purn) Drs. Erwin TPL Tobing di Jakarta, Jumat (24/6/2022) tersebut, menetapkan pasal berlapis atas kesalahan yang dilakukan panitia pelaksana pertandingan dan pelanggaran yang dilakukan oleh suporter tuan rumah, dengan total sanksi denda sebesar Rp.95 Juta.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan panitia pelaksana lokal Persib Bandung melanggar kode disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan kode disiplin PSSI tahun 2018, karena adanya korban meninggal dunia sebanyak dua orang yaitu suporter Persib Bandung dan diakibatkan oleh suporter yang berdesakan - desakan memaksa masuk, saat pertandingan berlangsung.

Maka atas hal tersebut, Panitia Disiplin Piala Presiden tahun 2022 menjatuhkan pasal 7 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, Jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, Jo pasal 60 statuta PSSI, Jo pasal 22, Jo pasal 68, Jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) kode disiplin PSSI tahun 2018.

"Maka panitia pelaksana pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (panitia pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

"Panitia pelaksana lokal Persib Bandung dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022.

"Serta, panitia pelaksana lokal Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)," tulis surat keputusan tersebut.

Selain panitia pelaksana lokal Persib Bandung, Panitia Disiplin Piala Presiden tahun 2022, juga menjatuhkan sanksi bagi penonton dalam pertandingan Persib Bandung menghadapi Persebaya Surabaya.

Pelanggaran yang dilakukan suporter, berupa penyorotan sinar laser hijau kepada kiper Persebaya Surabaya, Andhika Ramadhani, saat akan dilakukan tendangan bebas dari tim Persib Bandung ke arah gawang Persebaya Surabaya.

"Merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c), dan ayat 4 (c) Jo, pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah)," tulis surat keputusan tersebut.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah, penyalaan smoke bomb atau bom asap hijau oleh penonton di tribun utara bagian barat, saat pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya di Stadion GBLA.

"Merujuk pada pasal 42 ayat 4 (b) point (ii) Jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung didenda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah)," tulis surat keputusan tersebut.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa, atas keputusan ini pihak Persib Bandung tidak dapat mengajukan banding. (Cipta Permana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved