Miras Oplosan Maut di Karawang

Zimbeul Sebutan Miras Oplosan Maut yang Tewaskan Delapan Orang Warga Karawang, Harganya Murah

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, miras oplosan yang menewaskan delapan orang warga Karawang dikenal dengan nama Zimbeul.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Polisi Karawang telah menetapkan tiga tersangka miras oplosan yang menewaskan sebanyak delapan orang warga Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, miras oplosan tersebut dikenal dengan nama Zimbeul. Harganya hanya sekitar Rp 25 ribu yang mereka kemas dalam botol 600 mililiter.

"Nama miras oplosan itu Zimbeul, " kata Aldi kepada Tribun Jabar di Mapolres Karawang Jumat (24/6/2022).

Aldi menyebutkan, para tersangka itu berinisial Y (25), D (27) dan R (30).

Ketiganya berasal dari wilayah Sumatera. Mereka baru beroperasi di Karawang selama dua minggu.

R bertugas sebagai percik minum keras.

Kemudian Y dan D adalah orang yang menjual miras tersebut.

Sementara ketiganya memiliki seorang pemodal yang saat ini tengah dicari oleh polisi.

Setiap hasil penjualan, uang akan langsung diberikan melalui transfer kepada pemodal yang berada di luar Pulau Jawa.

"Pemasaran miras oplosan ini, melalui mulut ke mulut, " katanya.

Baca juga: Korban Miras Oplosan Maut di Karawang Bertambah, Delapan Orang Tewas, Kapolres: di Tiga TKP Berbeda

Selama dua minggu itu mereka menyewa kontrakan di wilayah Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Untuk dugaan korban yang meninggal karena miras oplosan itu, kata Aldi, untuk di Kecamatan Klari berinisial
WA (28). Kemudian di Kecamatan Karawang Timur yakni S(31), R (22) dan A (40). Lalu untuk di Rawamerta yakni R (24), D(18), T (17) dan K (18).

Pemodal Diburu

Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus miras oplosan yang diduga delapan warga meninggal dunia di tiga kecamatan Karawang.

"Sudah kita tahan dan tetapkan menjadi tersangka sebanyak tiga orang, " kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, kepada Tribun Jabar, Jumat (24/6/2022).

Aldi menyebutkan, para tersangka itu berinisial Y (25), D (27) dan R (30). Ketiganya berasal dari wilayah Sumatra.

"Mereka baru membuka usahanya selama dua minggu, " katanya.

Menurutnya, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu untuk D dan Y sebagai supplier.

Mereka menjual miras oplosan itu seharga Rp 25 ribu untuk ukuran dari 600 mililiter.

Baca juga: Holywings Minta Maaf Terkait Promo Nama Muhammad dan Maria Dapat Gratis 1 Botol Miras

"Kami tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal, " katanya.

Para korban yang meminum miras oplosan itu, kata Aldi, merasakan mual, muntah, dan pusing.

Aldi menyebutkan dugaan korban meninggal dunia karena miras oplosan di Karawang sebanyak delapan orang.

Aldi mengatakan, delapan orang yang meninggal dunia tersebut berada tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.

"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved