Aturan Baru, Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK, Segera Disosialisasi
Setelah masa sosialisasi, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu rencananya mulai disosialisasikan pada awal pekan depan.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6/2022).
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, sosialisasi itu akan berlangsung selama dua minggu.
"Setelah masa sosialisasi, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya.
Baca juga: Belum Sepekan Jadi Mendag, Zulkifli Hasan Janji Turunkan Harga Minyak Goreng Curah dalam Dua Minggu
Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ungkap Luhut.
Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," katanya. (Penulis : Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Luhut: Sosialisasi Mulai Senin"