Senin, 13 April 2026

Persib Bandung

2 Bobotoh Meninggal, Polda Jabar Didesak Panggil Ketua Umum PSSI dan PT LIB

korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Bobotoh mulai padati Stadion GBLA jelang pertandingan penyisihan grup C Piala Presiden 2022 antara Persib vs Persebaya, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan tanggapan terkait dua bobotoh atau suporter Persib Bandung meninggal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/6/2022).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita terkait peristiwa tersebut.

Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat hendak masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya.

Dengan adanya peristiwa tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden.

"IPW mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa," kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/6/2022).

Menurut dia, kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12/6/2022).

Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka.

"Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," katanya.

Baca juga: Laga Grup C Piala Presiden 2022 Terus Dilanjutkan Setelah Ada Tragedi Bobotoh Meninggal, di Mana?

Baca juga: Lihat Foto Korban, Keluarga Bobotoh Asal Bogor yang Meninggal di GBLA Sempat Emosi, Sesalkan Hal Ini

Dalam kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).

Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.

Secara tegas pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Menurut Sugeng, Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden 2022.

Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan pertandingan anatara Persis Solo melawan PSS Sleman.

"Sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved