Operasi Patuh 2022 Dimulai, Tak Ada Tilang Manual, Ini Cara Bayar Tilang Online
Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro
3. Kemudian klik "Cari"
4. Lalu klik "Bayar"
5. Nantinya, Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN
6. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yang telah disediakan.
Cara Bayar Denda e-Tilang Melalui Mobile Banking BRI
1. Download aplikasi BRI Mobile
2. Buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun
3. Lalu pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
4. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan, nantinya transaksi akan otomatis ditolak.
6. Setelah itu, masukkan PIN
7. Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi SMS
8. Simpan notifikasi tersebut sebagai bukti pembayaran
9. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita