Operasi Patuh 2022 Dimulai, Tak Ada Tilang Manual, Ini Cara Bayar Tilang Online

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Firman Suryaman
Deretan motor yang terjaring Operasi Patuh Lodaya hari pertama yang digelar Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Lingkar Utara, Senin (13/6) sore. (tribun jabar/firman suryaman) 

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

1. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan Nomor plat kendaraan

3. Kemudian masukkan nomor mesin kendaraan

4. Lalu masukkan nomor masuk kendaraan

5. Setelah itu klik "Cek Data"

6. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran e-Tilang

Cara Cek Denda e-Tilang

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

3. Kemudian klik "Cari"

4. Nantinya, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran dan biaya e-Tilang

Cara Bayar Denda e-Tilang secara Online

1. Akses laman tilang.kejaksaan.go.id

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved