Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Sukabumi, IJTI dan PWI Minta Polisi Segera Mengungkapnya

Organisasi profesi wartawan di Sukabumi mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku kekerasan terhadap wartawan yang menimpa Ilham Nugraha.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Beberapa wartawan berkumpul untuk menyatukan suara mengawal kasus pemukulan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Sukabumi yang telah dilaporkan ke Polres Sukabumi, Selasa (14/6/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Organisasi profesi wartawan di Sukabumi mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku kekerasan terhadap wartawan yang menimpa Ilham Nugraha, wartawan media online di Sukabumi, Jawa Barat.

Ilham mendapat kekerasan dikeroyok dua orang tidak dikenal (OTK) saat peliputan korban kecelakaan di Jembatan Bagbagan saat berada di RSUD Palabuhanratu, Senin (13/6/2022) malam.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi, Afit Hairuman, sangat menyayangkan dan mengecam tindakan premanisme dan kekerasan yang dialami oleh Ilham.

"Kami sangat menyayangkan tindakan premisme ini kerap terjadi. Tentunya mengecam keras perilaku yang mengakibatkan saudara kita jadi korban," ujarnya, Selasa (14/6/2022). 

Sebagai solidaritas profesi, IJTI pun mendorong pihak kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap pelaku premanisme terhadap Ilham. 

"Kami mendukung pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk dapat mengungkap kasus aksi premanisme dan kekerasan yang terjadi terhadap saudara Ilham," tutut Afit

Rasa solidaritas profesi dan kecaman pun muncul dari Persatuan Partawan Indonesia (PWI) Perwalikan Kota Sukabumi. 

Ilham Nugraha (tengah) setelah melaporkan pelaku pemukulan kepadanya di Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (13/6/2022) malam.
Ilham Nugraha (tengah) setelah melaporkan pelaku pemukulan kepadanya di Satreskrim Polres Sukabumi, Senin (13/6/2022) malam. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Ketua PWI Kota Sukabumi, Riri Satiri, mengatakan, pihaknya mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap wartawan, apalagi yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 8 dengan tegas menyatakan, seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Kemudian pasal 4 menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Baca juga: Pemandangan Berbeda di Penyerang Persib Bandung Saat Lawan Bali United, Tak Lagi Pakai Nomor 25

Baca juga: Selebgram Tiara Marleen Jadi Tersangka, Sosok Ini yang Melaporkan ke Polisi

"Hasil kajian PWI Kota Sukabumi dan berdasarkan informasi dari berbagai sumber menyatakan bahwa Ilham Nugraha adalah benar sedang menjalankan tugas peliputan," ucapnya.

Tidak hanya itu, PWI Kota Sukabumi pun meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas yang menimpa Iham dan membuka seterang-terangnya kepada publik siapa saja pelaku pengeroyokan, termasuk provokator atau dalang di balik aksi pengeroyokan tersebut. 

"Kami meminta apar kepolisian segera mengungkap dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap rekan kami," ucap Riri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved