Hak Jawab Jamaah Muslimin Hizbulllah yang Disebut Sebagai Ormas dan Khilafah
Jamaah Muslimin Hizbullah melalui sekretaris Agus Sudarmaji menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan organisasi berfaham Khilafah.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Jamaah Muslimin Hizbullah melalui sekretaris Agus Sudarmaji menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan di Tribunjabar.id, berjudul “Jamaah Muslimin Hizbullah, Organisasi Berfaham Khilafah yang Eksis selain Khilafatul Muslimin."
Berikut adalah penjelasan lengkap sebagai hak jawab yang diterima redaksi Tribunjabar.id:
Berkaitan dengan pemuatan artikel Tentang Jama’ah Muslimin (Hizbullah) pada kanal Tribunnewswiki.com edisi 12 Juni 2022, Pukul 11.02 WIB. Kami sampaikan beberapa hal sebagai hak jawab atas pemuatan artikel tersebut;
1. Perlu kami sampaikan bahwa pada kalimat “Jama’ah Muslimin (Hizbullah) adalah salah satu organisasi masyarakat Islam di Indonesia.” Merupakan kalimat yang tidak berdasarkan sumber rujukan yang valid berkait dengan organisasi masyarakat Islam. Jamaah Muslimin (Hizbullah) sejak awal ditetapinya kembali pada tahun 1953 tidak mendeklarasikan sebagai sebuah ormas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ormas di Indonesia.
2. Jama’ah Muslimin (Hizbullah) bukan merupakan ormas sebagaimana dimaksud dalam Perppu No: 2 tahun 2017. Jamaah Muslimin (Hizbullah) berbentuk Gemeinschaft, merupakan suatu wadah kesatuan umat yang telah ada dan dicontohkan praktiknya pada masa Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi Wasalam dan para sahabatnya.
3. Kalimat “Jamaah tersebut mengklaim kelompoknya sebagai wujud Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah”, kalimat tersebut merupakan kesimpulan dari penulis (redaksi) yang tidak tepat karena Jama’ah Muslimin (Hizbullah) tidak pernah mengklaim hal itu. Jamaah Muslimin (Hizbullah) meyakini bahwa Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah bukan merupakan institusi politik, tetapi semata-mata sebagai wujud kemasyarakatan Islam yang berdasarkan wahyu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Keberadaan Khilafah 'Ala Minhajin Nubuwwah tidak menolak institusi pemerintahan yang sudah ada sepanjang membawa kemaslahatan bagi umat manusia.
4. Kalimat “Berbai'at kepada Imam Jamaah Muslimin Hizbullah adalah wajib hukumnya.” Wajibnya berbaiat kepada pemimpin bukan pendapat Jama’ah Muslimin (Hizbullah), melainkan pendapat para ulama berdasarkan Al-Quran dan Hadits. Jamaah Muslimin (Hizbullah) berusaha mengamalkan hal tersebut tanpa menyalahkan kelompok lain yang berbeda pendapat.
5. Baiat dalam Jama’ah Muslimin adalah semata-mata melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya, bukan sebagai gerakan penggalangan massa untuk tujuan politik.
6. Kalimat “Ormas ini memiliki cita-cita untuk menegakan khilafah di Indonesia” Tidak memiliki dasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan, bahkan hal itu berpotensi membenturkan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dengan pemerintah Republik Indonesia yang selama ini telah memberi ruang terbuka bagi kegiatan pembinaan moral bangsa ke arah yang lebih baik.
7. Jamaah Muslimin (Hizbullah) bercita-cita mewujudkan masyarakat Islami sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang membawa misi Islam yang Rahmatan lil Alamin, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) meyakini bahwa Rasulullah tidak mencontohkan membentuk negara Islam. Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin bukan sebagai figur kepala negara sebagaimana difahami sebagian umat Islam.
8. Jama’ah Muslimin berprinsip kepada Non-Politik, yaitu tidak berorientasi kepada kekuasaan. Hal ini sejalan dengan Al-Quran Surah Ali Imran [3] ayat 26. “Katakanlah (Muhammad), "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”
9. Jama’ah Muslimin (Hizbullah) meminta redaksi untuk meralat kalimat-kalimat di atas yang merugikan dan memancing suasana yang tidak kondusif bagi kehidupan beragama di Tanah Air, Indonesia.
10. Salinan hak jawab ini juga kami sampaikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga Tribunnews.com mampu menjadi media yang dapat menyajikan informasi yang akurat dan bersumber dari rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah demi terciptanya suasana masyarakat yang kondusif dan terbebas dari informasi yang menyesatkan.
Jakarta, 14 Juni 2020
SEKRETARIS
AGUS SUDARMAJI
Baca juga: Jamaah Muslimin Hizbullah, Organisasi Berfaham Khilafah yang Eksis selain Khilafatul Muslimin