Uang Tunai Rp 2,3 Miliar Ditemukan di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Tersimpan Dalam 4 Brankas
Uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar ditemukan aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kawasan Bandar Lampung
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar ditemukan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kawasan Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Barang bukti dalam empat brangkas tersebut ditemukan polisi saat menangkap dua tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AA dan IN pada Sabtu (11/6/2022). AA disebut sebagai sebagai sekretaris organisasi dan IN merupakan penyebar doktrin.
"Kami temukan brankas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai Rp 2,3 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait uang tersebut. Ia mengatakan, polisi masih mendalami dana yang dimiliki oleh Khilafatul Muslimin.
"Itu nanti kita dalami dulu, yang jelas itu ditemukan di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu adalah dana daripada ormas ini," kata Zulpan.
Selain AA dan IN, polisi juga menangkap FA di medan dan SW di Bekasi. FA disebut sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana.
Sementara SW sebagai pendiri Khilafatul Muslimin.
Adapun polisi telah menetapkan empat tokoh tersebut sebagai tersangka atas dugaan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni catatan keuangan dan puluhan ribu data anggota Khilafatul Muslimin.
Menurut Zulpan, para anggota organisasi tersebut sudah memiliki nomor induk yang diduga digunakan untuk mengganti nomor induk kependudukan (NIK) yang diterbitkan pemerintah.
"Ada temuan menarik, mereka juga telah membuat nomor induk warga atau NIW, di mana ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia," kata Zulpan.
Ada pula barang bukti berupa selebaran atau maklumat terkait khilafah, buku, majalah, dan buletin terkait Khilafatul Muslimin, atribut ormas, serta beberapa unit komputer.
Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, telah ditetapkan tersangka. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
