SIAPA Atasan yang Rekomendasikan Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat dari Polri?
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengungkap atasan AKBP Raden Brotoseno memberi rekomendasi agar tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kurnia menegaskan, kejadian ini juga dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri.
Ia kemudian merujuk kepada pernyataan Kapolri pada saat pelantikan 44 eks Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.
“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” imbuh Kurnia.
Selain itu, ia juga menyorot pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri per tanggal 17 November 2021 terkait komitmen untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.
“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” tegasnya.
Menurut Kurnia, ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya.
Padahal, selama ini, banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkotika.
“Tentu ini janggal, sebab, dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?,” ujar Kurnia.
Reaksi Kompolnas dan IPW
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut bereaksi atas kabar Brotoseno masih aktif sebagai Polri.
Kompolnas akan bersurat kepada Irwasum Polri untuk meminta klarifikasi terkait status AKBP Raden Brotoseno.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
"Kompolnas belum mengetahui hal ini. Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," ujar Poengky.
"Kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik."
"Kami perlu klarifikasi agar kami mendapatkan informasi resmi dari Polri."