Perampas Nyawa Sejoli Nagreg Dihukum Seumur Hidup, Kolonel Priyanto: Pikir-pikir, Yang Mulia!

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," tambahnya.

Faridah mengatakan perbuatan Kolonel Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer, dan nilai-nilai masyarakat.

Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, Pancasila, serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan agama.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD," ujarnya.

Alasan memberatkan lainnya adalah Kolonel Priyanto melakukan tindakan pembunuhan itu dengan terencana dan dalam keadaan sadar.

"Perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat," ucap Faridah.

Alasan yang meringankan, Kolonel Priyanto telah berdinas selama 28 tahun, belum pernah dipidana dan dijatuhi hukuman disiplin.

"Terdakwa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Priyanto Pikir-pikir

Mendengar vonis hakim, Priyanto menyatakan pikir-pikir.

Sikap ini disampaikan Priyanto setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal memastikan terdakwa mendengar dan memahami putusan tersebut. 

"Terdakwa sudah dengar putusan Majelis Hakim?" kata Faridah setelah membacakan putusan, Selasa (7/6/2022).

"Siap, dengar," kata Kolonel Priyanto.

"Apa putusannya?" tanya Faridah lagi.

"Siap, seumur hidup," jawab Priyanto lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved