Perampas Nyawa Sejoli Nagreg Dihukum Seumur Hidup, Kolonel Priyanto: Pikir-pikir, Yang Mulia!

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

Faridah mengatakan pembunuhan berencana dan penyembunyian jasad Handi dan Salsabila oleh Kolonel Priyanto merupakan tindakan arogan.

Ia mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menutupi kesalahan bawahannya, Koptu Andreas, dari pihak berwenang.

"Dengan maksud perbuatan ini tidak diketahui pihak berwajib hal ini menunjukkan sikap arogansi," kata Faridah.

Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto hanya mengikuti nafsu.

Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu dinilai tidak memedulikan nasib korban dan keluarganya.

Tindakan Kolonel Priyanto juga dinilai wujud egoisme berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kesatria. 

"Mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya," kata Faridah.

Faridah mengungkapkan akibat perbuatan Priyanto, keluarga korban mengalami trauma dan penderitaan yang berkepanjangan.

Mereka kehilangan anak yang masih sangat muda dan menjadi kebanggaan dan harapan keluarga di masa mendatang.

Selain itu, Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto merusak citra TNI di masyarakat dan membuat masyarakat resah.

"Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dengan menimbulkan trauma keluarga dan masyarakat," ujar Faridah.

Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuatnya lepas dari tuntutan pidana dan hukum.

"Karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dipidana," tutur Faridah.

Faridah juga mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Priyanto.

Ia menyebutkan Priyanto merupakan prajurit TNI berpangkat kolonel yang semestinya melindungi negara dan rakyat, tapi malah membunuh rakyat tak berdosa. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved