Jelang Iduladha, Ridwan Kamil Minta Semua Daerah di Jabar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Ternak

Gubernur meminta setiap daerah di Jabar memperketat lalu lintas ternak.

Istimewa/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meninjau kandang sapi untuk memastikan kondisi sapi yang layak kurban sekaligus memberikan bantuan obat hewan kepada peternak di Desa Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Rabu (8/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau pemda kabupaten dan kota agar meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak lebih ketat.

Hal ini disampaikan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, ketika menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Iduladha 1443 H, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Jabar harus diperhatikan karena dari 100 persen wilayah Jawa Barat sumber pakannya bukan dari Jabar.

Oleh karena itu tugas Pemda Provinsi Jawa Barat membentengi di perbatasan dengan melakukan pengecekan lalu lintas ternak, juga selalu berkoordinasi dengan pejabat otoritas veteriner.

Adapun untuk lalu lintas ternak itu harus memenuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak seperti menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), juga rekomendasi pengeluaran atau pemasukan saat melalulintaskan hewan atau produk hewan antar provinsi, maupun kabupaten/kota.

"Kondisi menjelang Iduladha yang perlu menjadi perhatian, yakni untuk kategori hewan kurban wilayah Jawa Barat 100 persen sumber pakannya bukan dari Jawa Barat," kata Kang Emil.

"Maka itu tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi di perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemdaprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," ujarnya.

Kang Emil menambahkan, hanya empat persen dari 100 persen wilayah dan warga Jabar yang terdampak oleh penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak, artinya Provinsi Jabar relatif aman terkendali.

"Dari 100 persen warga Jawa Barat, yang terdampak kasus ternak hanya sekitar empat persen di wilayah Jabar," ungkap Kang Emil.

"Kami memakai basis datanya dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya empat persen. Artinya, 95 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," tuturnya.

Kang Emil menegaskan pula dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurban itu aman.

"Hewan kurbannya nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat.

Selain itu, ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.

Selain urusan penanda, Arifin menekankan syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” kata Arifin.

Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya.

Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.

“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.

Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.

“Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan,” katanya.

Baca juga: Menjelang Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Wagub Jabar Ingatkan Warga Jangan Tergiur Harga Sapi Murah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved