Jelang Iduladha, Ridwan Kamil Minta Semua Daerah di Jabar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Ternak
Gubernur meminta setiap daerah di Jabar memperketat lalu lintas ternak.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Selain urusan penanda, Arifin menekankan syarat utama hewan kurban sehat adalah adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung,” kata Arifin.
Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat, yang masing-masing ada gejala klinisnya.
Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan.
“Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat.,” ujarnya.
Arifin juga memastikan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim, kemudian ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan.
“Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring, dan Provinsi menurunkan dokter hewan,” katanya.
Baca juga: Menjelang Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Wagub Jabar Ingatkan Warga Jangan Tergiur Harga Sapi Murah