Satpol PP Sumedang Panggil Perusahaan Penyedot Air Sungai di Cimanggung, Tak Kantongi Rekomendasi
Satpol PP Kabupaten Sumedang memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dan Kepala Desa Sindanggalih di Kecamatan Cimanggung.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dan Kepala Desa Sindanggalih di Kecamatan Cimanggung.
Tujuan pemanggilan untuk klarifikasi izin penyedotan air sungai.
"Betul kami mengirimkan undangan untuk klarifikasi. Ada dua perusahaan yang mengambil air dengan membangun sodetan di Sungai Cimande yang berada di Desa Sindanggalih, Cimanggung," kata Kasat Pol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar, di Sumedang, Selasa (7/6/2022).
Satpol PP telah meminta klarifikasi terhadap satu perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut tak mengantongi rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Rekomendasi itu berguna untuk menentukan besaran atau debit air yang disedot oleh perusahaan.
Baca juga: Kondisi Terkini Bangunan di Jalan Asia Afrika Bandung Tempat Ditemukan Bahan Peledak dan Senjata Api
Detail rekomendasi dari BBWS itu menjadi acua penyedotan dan secara umum rekomendasi itu menjadi syarat dibolehkannya perusahaan mengambil air sungai.
"Yang pertama kami periksa belum mengantongi rekomendasi itu," kata Syarif.
Hari ini, Satpol PP mengundang satu perusahaan lainnya.
Baca juga: Puluhan Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Cirebon, Ada yang Lakukan Live Streaming Saat Konvoi
Perusahaan yang juga bergerak pada bidang real estate ini juga akan diklarifikasi terkait perizinan, termasuk rekomendasi dari BBWS.
Satpol PP akan bertindak tegas jika dalam klarifikasi yang tengah dilakukan mencuat pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sumedang.
"Tentunya jika ada pelanggaran kaitan dengan peraturan daerah, peraturan bupati, kami mengambil sikap dan tindakan," katanya. (*)