Kasus Dua Sejoli Dibuang di Sungai Serayu, Kolonel Infanteri Priyanto Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Waktu bagi Kolonel Infanteri Priyanto, datang. Dia akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, hari ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Waktu bagi Kolonel Infanteri Priyanto, datang. Dia akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (7/6/2022).
Kolonel Infanteri Priyanto terjerat kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Handi dan Salsabila kemudian dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Agenda vonis, 7 Juni 2022," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Priyanto bersama dua anak buahnya, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko saat kejadian melewati Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.
Priyanto memerintahkan anak buahnya agar membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.
Saran tidak digubris Priyanto.
Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.
Sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.
Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.