Oknum ASN Bejat Lecehkan Gadis Remaja di Kantor, Beraksi saat Jam Istirahat, Orang Tua Korban Murka

Kejadian dilakukan oknum ASN tersebut di kantornya pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis 

TRIBUNJABAR.ID - Perbuatan bejat dilakukan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

Sang oknum ASN berinisial AR tersebut diketahi melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Pria 45 tahun tersebut diketahui bertugas di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Barsel.

Sementara korbannya sebut saja bernama Melati yang masih berstatus pelajar sekolah.

Baca juga: Fakta Kakak Ipar Jahat Rudapaksa dan Habisi Adik Ipar, Cemburu, Lebih Sayang Korban Dibanding Istri

AR kini diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menjelaskan adanya tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pelecehan pada anak di bawah umur,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan, kasus pelecehan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.

Diterangkan Kapolres Barsel Yusfandi Usman yang menjelaskan kronologis terjadinya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.

Kejadian dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.

“Korban pun kemudian datang, memanfaatkan situasi ruangan yang kosong. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.

Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.

Baca juga: Balita di Karawang Jadi Korban Pelecehan Tetangga Dekat, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.

Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Oknum ASN Barsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Cabuli Anak Bawah Umur di Kantor

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved