Otomotif

Ditjen Pajak Lelang 5 Mobil Murah Hasil Sitaan, Avanza hingga Kijang Harga Rp 20 hingga Rp 60 Jutaan

Ditjen Pajak Bandung dan Bogor membuka lelang mobil bekas murah Avanza hingga Kijang, harga dibanderol mulai Rp 20 jutaan hingga Rp 60 jutaan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kompas.com
ilustrasi mobil lelang 

TRIBUNJABAR.ID - Membeli mobil bekas murah tak hanya lewat Showroom atau perseorangan.

Kamu juga bisa mencari mobil bekas murah lewat lelang hasil sitaan Ditjen Pajak.

Dilansir Tribunjabar.id dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak Bandung dan Ditjen Pajak Bogor membuka lelang.

Terdepat beberapa unit mobil murah yang dilelang hasil sitaan.

Beberapa di antaranya jenis mobil Toyota Avanza hingga Toyota Kijang.

Menariknya, mobil dilelang tersebut dibanderol harga murah mulai Rp 20 jutaan hingga Rp 60 jutaan.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Terbaru di Bulan Juni 2022 Kisaran Rp 100 Jutaan, Mobil LCGC Masih Diskon Pajak

Berikut ini daftar mobil murah lelang hasil sitaan Ditjen Pajak Juni 2022, dilansir dari lelang.go.id. 

1. Toyota Kijang KF42

Ditjen Pajak Bandung melelang satu unit mobil kijang hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung.

Objek mobil yang dilelang Toyota Kijang KF42 dengan nomor polisi D 1286 A, Tahun 1996.

Toyota Kijang KF42
Toyota Kijang KF42 (lelang.go.id)

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini kisaran Rp 20 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 8 juta.

Paling lambat penyetoran dilakukan pada 7 Juni 2022.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

2. Toyota Kijang Super

Dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Ditjen Pajak Bandung juga melelang satu unit mobil Toyota Kijang Super.

Objek mobil yang dilelang Toyota Kijang Super bernopol D 933 A, tahun 2001 berwarna hijau metalic.

Toyota Kijang Super
Toyota Kijang Super (lelang.go.id)

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini kisaran Rp 20 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp. 10 juta

Paling lambat penyetoran dilakukan pada 7 Juni 2022.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Rp 60 Jutaan Juni 2022, Ada Nissan, Mercedes Benz sampai Hyundai

3. Toyota Avanza

Selain Ditjen Pajak Bandung, Ditjen Pajak Bogor melelang satu unit mobil merek Toyota Avanza.

Objek mobil yang dilelang Toyota Avanza tahun 2006, bernopol F 1295 F warna biru muda metalic.

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini kisaran Rp 35 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 7 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan pada 5 Juni 2022.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

4. Isuzu Elf Microbus

Objek mobil yang dilelang Isuzu Elf Microbus tahun 2011 bernopol F 7121 F warna silver metalic. 

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini kisaran Rp 60 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 13 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan pada 5 Juni 2022.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

5. Kijang Innova

Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung melelang satu unit mobil Toyota Kijang Innova G.

Objek mobil yang dilelang Toyota Kijang Innova G Tahun 2014 bernopol D 1077 XZ warna abu-abu metalic. 

Harga yang dibanderol pada mobil lelang ini kisaran Rp 135 jutaan.

Toyota Kijang Innova G
Toyota Kijang Innova G (lelang.go.id)

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 65 jutaan.

Paling lambat penyetoran dilakukan pada 6 Juni 2022.

Deskripsi pelelangan mobil murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

Cara mengikuti lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak

Pelelangan dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan lelang.go.id.

Untuk mengikuti pelelangan ini Anda harus memahami beberapa ketentuan.

Berikut ketentuan juga dapat Anda akses di laman di atas.

Cara dan Tips membeli mobil lelang

Membeli mobil lelang di balai lelang tampaknya masih jarang diketahui.

Biasanya, orang masih melakukan jual beli mobil bekas secara pribadi atau jasa mobil bekas.

Padahal, ada cara lain yang lebih menguntungkan dengan cara membeli mobil lelang.

Tak ayal, kini para konsumen mobil bekas atau mobil lelang pun bisa mendapatkannya secara online.

Biasanya konsumen yang berminat dengan cara membeli mobil lelang kebanyakan adalah penjual atau pemilik showroom.

ilustrasi- membeli mobil bekas
ilustrasi- membeli mobil bekas (SHUTTERSTOCK)

Hal ini jelas, penjual bisa mendapatkan keuntungan besar dari cara membeli mobil lelang tersebut untuk dijual kembali.

Nah, oleh karena itu Anda juga bisa membeli mobil pribadi langsung di balai lelang agar bisa lebih hemat dan murah.

Namun, sebelum membeli mobil bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.

1. Tempat balai lelang

Dikutip TribunJabar.id dari otospector, ada beberapa balai lelang mobil. Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.

Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online. Seperti balai pelelangan pemerintah Lelang.go.id.

2. Pilih Mobil

Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak mobil bekas berbagai tipe dan jenis. Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis mobil bekas incaran Anda.

Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi mobil yang Anda pilih sebelum dibeli. Tidak semua mobil lelang dalam kondisi yang baik.

Anda bisa melihat kondisi mobil bekas dari penilaian balai lelang.

Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi mobil.

Kondisi mobil tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.

Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual Rp 15 jutaan.

3. Jadwal lelang

Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan. Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.

Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat mobil pilihan.

4. Bayar uang jaminan

Seperti penjualan mobil bekas di dealer, untuk membeli mobil lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan. Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.

Bila menang, harga mobil yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.

Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.

Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.

Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.

Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.

5. Pelunasan

Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.

Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.

6. Bawa ke bengkel

Setelah mendapatkan mobil lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi mobil.

Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih mobil bekas. Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.

Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogoh kocek dompet Anda dalam-dalam.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved