Penodong Minimarket di Indramayu Ngaku Dapat Ancaman dari Pinjol, Uang Rampok Habis Buat Judi Online
DP, pemuda 19 tahun menjadi penjahat setelah menodong karyawan sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DP, pemuda 19 tahun menjadi penjahat setelah menodong karyawan sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Pemuda warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu itu mengaku terpaksa melakukan penodongan karena terjerat utang pinjaman online (Pinjol).
Hal tersebut diakui DP saat dipamerkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (2/6/2022).
"Karena sudah diancam sama Pinjol pak," ujar dia.
DP mengaku awalnya meminjam uang kepada pinjol sebesar Rp 6 juta.
Utang tersebut kemudian terus membesar karena adanya bunga hingga mencapai Rp 12 juta.
Menurut DP, uang yang didapat dari pinjol tersebut sudah habis ia gunakan untuk membeli slot judi online.
Niat mendapat untung, pelaku justru menghabiskan semua uang hasil pinjaman hingga terpaksa melakukan tindak pidana kejahatan dengan melakukan penodongan di minimarket bekas tempatnya bekerja.
Aktivitas kecanduan judi online itu, kata dia, sudah ia lakukan sejak 4 bulan terakhir.
"Uangnya habis untuk judi online," ujarnya.
Baca juga: Kakek Nekat dari Cilacap, Usia 72 Tahun Masih Nekat Rampok Minimarket, Todongkan Pisau ke Kasir
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, karena perbuatannya tersebut minimarket setempat mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
Uang hasil kejahatan itu sebesar Rp 800 ribu di antaranya digunakan pelaku untuk foya-foya dengan membeli minuman keras.
Terancam 12 Tahun Penjara