Gadis 13 Tahun di Sumedang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri, Dicekoki Pil hingga Lemas

Dalam pengakuannya, pelecehan seksual berupa persetubuhan itu dilakukan di sebuah kamar kontrakan atau kosan di sekitar Wado.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Agun Gunawan
Keluarga gadis berusia 13 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual didampingi tim kuasa hukum saat berada di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang, Senin (30/5/2022) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang gadis berusia 13 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Warga Wado, Kabupaten Sumedang, itu mengaku disetubuhi setelah sebelumnya dicekoki pil.

Keluarga gadis tersebut kemudian melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang. Keluarga gadis itu didampingi tim kuasa hukum.

Dalam pengakuannya, pelecehan seksual berupa persetubuhan itu dilakukan di sebuah kamar kontrakan atau kosan di sekitar Wado.

Baca juga: Satu dari Empat Pelaku Pelecehan Murid SD Disebut Pegawainya, Ini Penjelasan Dishub Bandung Barat

"Saya diajak ke kosan oleh (terduga) pelaku, terus dipaksa minum pil," kata gadis tersebut kepada TribunJabar.id, di Sumedang, Selasa (31/5/2022).

Tidak lama dari menenggak pil itu, gadis tersebut merasakan lemas sekujur tubuhnya. Kelemasan itu membuatnya tak sadarkan diri.

"Saya hitung saya tak sadarkan diri selama 5 jam,"

"Pas bangun tahu-tahu pakaian-pakaian sudah berantakan," kata gadis itu.

Bambang Sugiran, kuasa hukum gadis tersebut mengatakan kejadian tersebut terjadi pada awal Mei.

"Ya, kami sudah laporkan kejadian ini ke Mapolres Sumedang. Kami melaporkannya pada Senin (30/5/2022) kemarin," katanya saat dihubungi, Selasa.

Bambang yang juga Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sumedang berharap pihak kepolisian mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur ini.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Mantan PSK, Pelajar Pria Depresi Berat, Dirujuk ke RS Jiwa Tarakan

"Kami berharap polisi segera bertindak. Dalam pandangan kami, ini sudah sangat tidak baik, karena persetubuhan kepada anak di bawah umur. Sudah sangat melanggar suatu tindak pidana yang jelas-jelas ini pencabulan anak dibawah umur," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun TribunJabar.id, terduga pelaku pencabulan adalah pria yang telah beristri.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved