Cemburu Sepupunya Didekati, Pemuda Pengangguran di Cirebon Nekat Aniaya Pelajar SMP

AP kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota setelah terbukti menganiaya pelajar SMP tersebut menggunakan senjata tajam.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat mengintrogasi tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pemuda pengangguran berinisial AP (19) nekat menganiaya pelajar SMP karena mendekati sepupunya.

Akibatnya, AP kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota setelah terbukti menganiaya pelajar SMP tersebut menggunakan senjata tajam.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di sekolah korban pada Selasa (24/5/2022) kira-kira pukul 07.30 WIB.

Menurut dia, aksi itu diduga dilatarbelakangi motif cemburu sehingga tersangka tidak terima saat mengetahui sepupunya berpacaran dengan korban.

"AP mendatangi sekolah korban dan memanggilnya ke halaman belakang, kemudian menganiaya menggunakan pisau dapur," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Terbakar Cemburu, Suami Menganiaya Istri di Cirebon, Sang Istri pun Luka di Sekujur Tubuh

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AP telah merencanakan untuk menganiaya korban yang masih duduk di kelas VIII SMP.

Bahkan, tersangka juga mengakui telah mempersiapkan diri dan membawa pisau dapur dari rumahnya untuk menganiaya korban di sekolahnya.

"Korban mengalami luka-luka di sejumlah anggota tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, dan harus dirawat di rumah sakit," kata M Fahri Siregar.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut dan seragam sekolah korban.

Fahri menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian itu dan berhasil mengamankan AP pada keesokan harinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"AP dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP," ujar M Fahri Siregar.

 

 

 


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved