Sabtu, 11 April 2026

Rekam dan Sebarkan Perbuatan Tak Senonoh dengan Pacar, Pemuda Madiun Ini Dicokok Polisi

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial BDA (20) asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Editor: Giri
shutterstock
Ilustrasi - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial BDA (20) asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial BDA (20) asal Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Dia diamankan lantaran membuat dan menyebar video tak senonoh berdurasi 30 detik.

Video tak senonoh tersebut dibuat antara BDA bersama mantan pacarnya, SA (18).

Akibat perbuatannya, BDA dijerat dengan tiga pasal, yakni tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan modus melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur.

Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua, dengan tuduhan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Ketiga, ia dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Pelonggaran Akan Diperluas, Apakah Perlu Lepas Masker, Begini Kata Epidemiolog UI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan awalnya BDA mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sekitar Agustus 2021.

Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, kemudian tersangka BDA memaksa AS untuk berhubungan badan di kamar korban.

“Tersangka BDA memanfaatkan rumah korban yang sepi karena selama ini AS ikut kakeknya dan orangtuanya tinggal di Sidoarjo. Dan bila malam hari kakeknya berjualan nasi goreng," kata dia.

"Karena keluarganya tidak berada di tempat tersangka, BDA kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk berhubungan suami-istri sehingga korban menuruti keinginan tersangka,” tutur Raja.

Lebih lanjut, AKP Raja mengungkapkan saat melakukan hubungan suami-istri, tersangka BDA rupanya merekam dengan smartphone miliknya.

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahun dan izin dari korban.

Kemudian video tersebut dikirim kepada salah satu temannya yang berinisial S melalui WhatsApp sehingga menjadi viral.

"Motivasinya iseng. Belum ada keterangan bahwa yang bersangkutan sakit hati atau yang lain," kata dia.

"Untuk teman pelaku yaitu S sedang kami lakukan penyelidikan, karena juga berperan dalam melakukan transimisi (penyebaran) video tersebut," jelas Raja. (kompas.tv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved