Deposit Box Indra Kenz Dibongkar, Ada 2 Sertifikat Tanah dan Flashdisk

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Indra Kenz alias Indra Kesuma muncul sebagai tahanan Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus Binomo atau penipuan trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA.

Isinya, ada 2 sertifikat tanah yang diproses penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

"Pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," kata Ramadhan di Kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ramadhan menerangkan pembongkaran deposit box itu disaksikan langsung oleh pegawai BCA.

Hasilnya, terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandungnya Nathania Kesuma.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk milik Indra Kenz.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci isi flashdisk tersebut.

"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA. Setelah dilakukan pembongkaran, ada 2 yang diamankan yang pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK. Kemudian juga ada flashdisk," ungkapnya.

Ramadhan menuturkan barang-barang tersebut pun diambil untuk diproses penyitaan.

Kini, barang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.

"Setelah itu dijadikan barang bukti 2 sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved