Bekal Ketapel dan Busur Untuk Terorisme, Aris Asruroji Dihukum 5 Tahun, Kini Ikrar Setia NKRI
Napi terorisme di Lapas Majalengka, Aris Asruroji di Lapas Majalengka ikrar setia kepada NKRI pada Senin (30/5/2022). Dia terlibat permufakatan jahat
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Napi terorisme di Lapas Majalengka, Aris Asruroji di Lapas Majalengka ikrar setia NKRI pada Senin (30/5/2022). Dia terlibat permufakatan jahat.
Kepala Lapas Majalengka, Suparman, mengatakan, ikrar setia NKRI yang dilakukan Asri Asruroji di Lapas Majalengka ini merupakan sebuah prestasi dalam proses pembinaan deradikalisasi.
Pihaknya selama ini melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan bersama berbagai unsur instansi.
"Ini tentunya pembinaan bersama bersama BNPT, TNI-Polri, teman-teman keagamaan dan tentunya kami lembaga pemasyarakatan. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyatakan NKRI," ujar Suparman kepada Tribun, Senin (30/5/2022).
Dia menilai, berikrarnya satu narapidana terorisme itu tidak serta merta didapat begitu saja. Namun, adanya ikrar tersebut telah melalui sebuah proses yang panjang.
Mulai dari assessment, pemantauan yang terus menerus, komunikasi yang terus menerus sehingga narapidana tersebut dengan kesadarannya mau berikrar.
Suparman berharap, ke depannya lebih banyak lagi narapidana kasus terorisme yang akan mengucap janji setia kepada NKRI.
"Tentu saja, harapan terbesarnya adalah apa yang dilakukan oleh Aris ini bisa menjadi contoh untuk para napi terorisme lainnya."
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan di lapas Majalengka ini betul-betul menyadari apa yang menjadi kesalahan Pak Aris ini dan yang jelas sudah berjiwa NKRI," ucapnya.
Baca juga: Di Jabar, Densus 88 Amankan 7 Orang Diduga Terlibat Terorisme, Satu di Antaranya di Bandung
Pantauan Tribun di lokasi, giat ikrar NKRI sendiri dilakukan dengan cara napi bernama Aris Asruroji itu membacakan janji untuk melepas dari kelompok terorisme tertentu.
Pembacaan itu dilakukan di depan Kepala Lapas Majalengka Suparman, pihak BNPT, pegawai lapas dan lain sebagainya.
Setelah itu untuk pembuktiannya, yang bersangkutan mencium dan menghormati bendera merah putih.
Asri Asruroji divonis bersalah melakukan permufakatan jahat tentang terorisme bersama delapan terdakwa lainnya pada 2016 sampai 2019 di Gunung Ciremai.
Pada November 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Aris Arsruroji dihukum penjara selama 5 tahun sesuai dengan tuntuan jaksa. Barang bukti berupa ketapel hingga busur panah dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun ikrar setia NKRI ini sendiri harus ditempuh napi terorisme untuk mendapat remisi.