Kereta Odong-odong atau Mobil Dora di Karawang Dilarang Masuk Jalan Protokol, Hanya Boleh di Sini

Angkutan kereta odong atau disebut juga mobil dora di Karawang, dilarang memasuki jalur jalan protokol dan hanya diperbolehkan melaju di jalur wisata

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat rapat bersama Dinas Perhubungan dan perwakilan pengelola mobil odong-odong di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Angkutan kereta odong atau disebut juga mobil dora di Karawang, Jawa Barat dilarang memasuki jalur jalan protokol. Mereka hanya diperbolehkan melaju di jalur wisata dan jalan pedesaan.

"Pertama kami sosialisasi dahulu, mereka tidak boleh masuk ke jalan protokol. Mereka hanya boleh di jalur wisata dan pedesaan," kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di sela rapat di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5/2022).

Habibi mengakui, mobil dora sangat membahayakan penumpang.

Saat ini pihaknya melihat sering sekali mereka melaju di jalan protokol. Kemudian mengambil penumpang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Karawang Rahmat Gunadi menjelaskan, keberadaan mobil dora yang mulai merambah di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang.

"Sehingga nanti mana saja jalur yang boleh mereka lalui atau tidaknya. Tentunya jalan protokol tidak boleh. Jadi saya juga minta seperti ibu-ibu pengajian tidak sembarangan menyewa jasanya, " katanya.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), Oman Sulaeman mengaku pihaknya
bersyukur telah diberikan keringanan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

Baca juga: Mobil Odong-odong, Bisa Jadi Pilihan Kendaraan yang Dukung Sektor Pariwisata Jabar di Pedesaan

"Alhamdulillah sudah diberikan keringanan untuk beroperasi dengan batasan tertentu, " katanya.

Pihaknya berjanji bakal memperhatikan safety untuk para penumpang yang diangkutnya salah satunya adalah batasan kecepatan yang hanya 60 km/perjam.

Anggota Pedwikar, kata Oman, mencapai 250 orang.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved