Kamis, 23 April 2026

Bos DNA Pro Akademi Minta Maaf, Ungkap Sistem Tidak Siap sehingga Member Merugi

Kata maaf keluar dari mulut Daniel Abe. Dia terjerat kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi.

Editor: Giri
Tersangka kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (KOMPAS.com/RAHEL NARDA) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Kata maaf keluar dari mulut Daniel Abe. Dia terjerat kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi.

Dia meminta maaf atas penipuan investasi bodong perusahaan yang dirintisnya.

Daniel Abe merupakan Direktur Utama PT DNA Pro Akademi.

Di Bareskrim Polri, Jakarta, Daniel dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menggelar konferensi pers kasus DNA Pro.

"Saya Daniel Abe selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member,” kata Daniel dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Daniel mengakui kesalahannya terhadap para anggota aplikasi DNA Pro Akademi.

Dia juga mengatakan telah bertanggug jawab atas perbuatannya itu.

Dia menjelaskan, aplikasi DNA Pro awalnya berjalan lancar.

Namun, ia mengeklaim, akibat sistem yang tidak siap, belakangan aplikasi itu membuat para anggotanya merugi.

“Awalnya, aplikasi dan itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Daniel yang mengenakan pakaian tahanan, mengapresiasi Bareskrim Polri.

Ia berharap, industri robot trading ke depan dapat semakin maju.

Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan total 14 tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Sopir Truk Kaget Saat Ada Pemotor Nyebrang, Menghindar Malah Terjadi Hal Buruk

Sebanyak 11 tersangka sudah ditahan. Sementara tiga lainnya masih dalam proses pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Diduga, kerugian 3.621 korban dalam kasus ini mencapai Rp 551 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved