Seorang Pria di Sukabumi Diamankan Polisi Setelah Bikin Pacar Masih 14 Tahun Melahirkan
Seorang pria berinisial T (22) harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena melakukan hubungan suami-istri sang pacar.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pria berinisial T (22) harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena melakukan hubungan suami-istri sang pacar berinisial TP (14) asal Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
TP kini sudah melahirkan.
Penangkapan dilakukan setelah orang tua TP melaporkan kejadian itu kepada pihak Polsek Kalibunder pada Selasa (24/5/2022).
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pada September 2021. Korban dicabuli oleh pacarnya hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki pada Sabtu 21 Mei 2022.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, membenarkan adanya peristiwa itu.
Baca juga: Suara Hati Citra Kirana Setelah Rezky Aditya Ditetapkan Pengadilan Punya Anak dari Perempuan Lain
Ia mengatakan, saat ini T diamankan di Polsek Kalibunder.
Menurut dia, kasus itu selanjutnya akan ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Baca juga: Dana Desa Ratusan Juta Dipakai untuk Biaya Nikahi Dua Istri Muda, Mantan Kades Dipenjara 4,5 Tahun
"Sudah, sudah diamankan Polsek Kalibunder," ujar I Putu Asti saat dikonfirmasi awak media di Polres Sukabumi, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. (*)