Polres Sukabumi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu-sabu yang Diamankan dari Jaringan Internasional
Kami musnahkan sebanyak 24,425 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, tersangkanya 2 yang kita amankan, jaringannya dari China, internasional
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Polres Sukabumi memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu di halaman Polres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/5/2022).
Pemusnahan sabu-sabu ini menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, mengatakan 24,425 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan hasil pengamanan polisi dua tersangka jaringan internasional.
"Kami musnahkan sebanyak 24,425 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, tersangkanya 2 yang kita amankan, jaringannya dari China, internasional, jumlah total 29 miliar," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan mengatakan, dua tersangka berinisual YS (34) dan YH (23) diamankan di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Peradi Otto Hasibuan Laporkan Hotman Paris ke Polres Sukabumi Kota, Ini yang Dipersoalkan
Mereka membawa barang itu dari Sumatra yang sebelumnya disimpan di Bogor sebelum dibawa ke Sukabumi. Polisi masih mengejar orang yang masuk DPO.
"DPO diperkirakan ada 2 orang yang adalah jaringan Sumatra sebagai pengendalinya dari jaringan termasuk barang bukti 24,425 ini, asal barangnya mulanya dari Sumatra, diambil dari Sumatra sebelumnya, kemudian disimpan di Bogor, kemudian digeser ke wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Menurutnya, dugaan jaringan internasional ini muncul dari tulisan pada kemasan sabu-sabu yang diamankan dari tersangka, pada kemasan berwarna hijau itu terdapat tulisan China.
"Seperti halnya kita lihat bahwa itu tulisan bertuliskan China sehingga kita duga bahwa barang tersebut adalah dari daerah China tersebut," katanya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Ini adalah yang kedua kalinya, menurut pengakuannya dalam tahun ini, ancaman hukumannya 20 sampai seumur hidup."