Pria yang Ngaku Bawa Bom di Majalengka Ternyata Nekat Datangi Bank karena Terlilit Utang
Pria itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
"Yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya di kawasan Alun-alun Leuwimunding, dihebohkan dengan penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa bom.
Penangkapan pelaku diduga membawa bom sempat viral di berbagai grup WhatsApp.
Diketahui, pelaku seorang pria itu berkacamata, menggenakan kaos putih, topi hitam, menggendong tas dan celana pendek.
Pria tersebut mengaku menggondol bom yang melilit di tubuhnya.
Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.
Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.
Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.
Baca juga: Pria yang Gegerkan Leuwimunding Majalengka Hanya Bawa Bom Mainan, Dililit Rapi, Diamankan Polisi
Pantauan Tribun di lokasi, tampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.
Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.
Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan.