Pria yang Ngaku Bawa Bom di Majalengka Ternyata Nekat Datangi Bank karena Terlilit Utang

Pria itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir memperlihatkan barang bukti yang dibawa pelaku yang dikira bom, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pria berinisial D (32) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhasil menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding pada Senin (23/5/2022) sore.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang.

Namun, setelah diperiksa oleh Tim Gegana Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan.

Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh kepolisian resor Majalengka.

Baca juga: DETIK-detik Pria Asal Ujungberung Ancam Ledakkan Bom di Sebuah Bank di Majalengka, Ini Kata Warga

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena terlilit utang.

Pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank tersebut.

"Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang."

"Adapun pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).

Adapun, jelas dia, yang bersangkutan juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Sehingga, pelaku resmi melakukan tindak pidana perampokan.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, tujuh buah tabung pipa, 10 gram semen, beling kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer," ucapnya.

Kata Edwin, pria tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang tahanan Polres Majalengka.

Pasalnya, peristiwa itu sempat membuat geger warga yang berada di kawasan Alun-alun Leuwimunding pada Senin sore kemarin.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pria di Majalengka Ngaku Bawa Bom, Datangi Bank dan Minta Duit Rp 30 Juta

"Jenis tindak pidana yang disangkakan, yakni pencurian dengan kekerasan Jo perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan Jo percobaan melakukan kejahatan."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved