6 Fakta Pria Bawa Bom Mainan Untuk Rampok Bank di Majalengka, Digagalkan Satpam Lalu Diikat di Tiang

Warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka sempat digegerkan dengan pria diduga bawa bom ke bank di wilayah Leuwimunding untuk meneror.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Wujud Bom Rakitan Mainan yang Dibuat Pelaku Berinisial D untuk mencoba melakukan percobaan perampokan di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (24/5/2022) sore. 

"Jadi pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp 30 juta ke bank karena terlilit utang."

"Adapun pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya," ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/5/2022).

6. Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku percobaan perampokan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan selama 1 tahun dan Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan melakukan perbuatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun," ucap Kapolres Majalengka.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved