6 Fakta Pria Bawa Bom Mainan Untuk Rampok Bank di Majalengka, Digagalkan Satpam Lalu Diikat di Tiang
Warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka sempat digegerkan dengan pria diduga bawa bom ke bank di wilayah Leuwimunding untuk meneror.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Selain itu, ia juga sempat mengancam akan meledakan bom jika uang yang diminta tidak diserahkan.
"Awalnya, yang bersangkutan datang ke Bank, datang ke teller meminta sejumlah uang. Kemudian yang bersangkutan mengancam akan membuat ledakan di lokasi Bank," ujar Edwin selepas.
3. Personel Penjinak Bom Diturunkan
Tak hanya polisi bersenjata laras panjang, personel Penjinak Bom (Jibom) Polda Jabar diterjunkan ke lokasi. Dengan pakaian lengkap, petugas Jibom Polda Jabar langsung memeriksa pria tersebut.
Usai diperiksa, pria berjaket dan bertopi hitam itu, saat ini telah dibawa ke Mako Polres Majalengka untuk diminati keterangan lebih lanjut.
4. Polisi Pastikan Pelaku Tidak Bawa Bom
Setelah tim Jibom melakukan pemeriksaan, ternyata benda yang digunakan untuk mengancam oleh pria tersebut bukan jenis bom atau bahan peledak.
Kapolres Majalengka memastikan, bahwa benda tersebut hanyalah sebuah mainan yang dibuat menyerupai bom.
"Setelah dilakukan evakuasi oleh Jibom, yang tadinya bersangkutan mengaku memiliki bahan peledak, namun setelah diperiksa ternyata itu adalah mainan," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi.
"(Barang yang dibawa) Jenis mainan seperti jenis plastik dan kabel," jelas dia.
5. Pelaku Niat Minta Uang Rp 30 Juta
Polisi juga mengungkapkan, pelaku yang membawa rakitan bom mainan itu sempat meminta uang sebesar Rp 30 juta ke pihak bank.
Yang bersangkutan ditengarai memiliki utang sebesar Rp 20 juta, di mana percobaan perampokan menjadi jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, bukannya sukses, pria tersebut berhasil diamankan Polres Majalengka.
Pria tersebut disebut melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan."