Menteri Luhut Mendapat Misi Khusus Lagi dari Presiden Joko Widodo, Diminta Selesaikan Masalah Ini

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, selama ini dikenal sebagai menteri yang cakap dalam segala urusan.

Editor: Giri
Instagram via Tribunnews
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat foto bareng CEO Tesla, Elon Musk. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, selama ini dikenal sebagai menteri yang cakap dalam segala urusan.

Banyak jabatan yang dia rangkap.

Termasuk memimpin kementerian lain saat menteri yang sebenarnya dicopot karena sedang bermasalah dan belum ada penggantinya.

Tugas lain dari Presiden Joko Widodo juga diemban.

Kini, dia lagi-lagi mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo. Dia dipercaya mengurus masalah minyak goreng.

Sebagaimana diketahui, minyak goreng masih menjadi soal lantaran harganya yang masih saja tinggi dan stoknya langka di pasaran.

"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 GAMKI secara virtual, yang ditayangkan melalui YouTube Gamki Balikpapan, Sabtu (21/5/2022).

Luhut pun berharap persoalan minyak goreng ini segera tuntas.

"Kita berharap itu bisa nanti tidak terlalu lama kita selesaikan," ujarnya.

Mengenai hal ini, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, menjelaskan, Luhut diminta langsung oleh Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan minyak goreng.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa dan Bali," kata Jodi kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kata Jodi, Luhut tak sendiri.

Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinatornya.

Dilibatkan pula kementerian/lembaga lain untuk mengurus persoalan teknis mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor ini dan akan terus melakukan parallel meeting terkait hal ini," ujar Jodi.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved